Juknis Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 – PENGUMUMAN PENTING (GMT) Minggu, 26 Juni, pukul 02.00 hingga 08.00 pemeliharaan server terjadwal. Situs tidak akan aktif selama waktu yang ditentukan!
Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rincian Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Pendidikan Dasar. Diploma Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 Diploma Rahmat Khuda dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengingat: a. Bahwa Ujian Nasional dan Tes Bakat Keterampilan b. Tahun ajaran 2019/2020 telah diumumkan. Dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam masa darurat akibat penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) berdasarkan kebijakan pendidikan yang berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, pendidikan dasar dan menengah untuk tahun pelajaran 2019/2020 Penyesuaian spesifikasi teknis, formulir, dan ketentuan prosedur harus dilakukan untuk mengisi kekosongan sertifikat pendidikan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Juknis Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021
2- Budaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rincian Teknis, Formulir, dan Tata Cara Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2008 Tahun 2008 tentang 2. Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Lampiran Lembaran 4. Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Fungsi Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1728);
Dinas Pendidikan Selenggarakan Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah Smp 2022
3- Apa keputusannya: Menetapkan: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Etika dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2020 Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan spesifikasi, formulir, dan cara pengisian Mobil terkait lowongan pendidikan dasar dan pendidikan SLTA. Pasal I Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 beberapa ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian formulir ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut: 1. Pasal Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau yang sederajat ditetapkan sebagai berikut: a . Wisuda dari program SD, SDLB, Paket A atau sederajat dijadwalkan pada 15 Juni 2020. Wisuda untuk program SMP, SMPLB, Paket B atau sederajat dijadwalkan pada 5 Juni 2020. Wisuda untuk program SMA, SMALB, SMK, Paket C atau sederajat dijadwalkan pada 2 Mei 2020. (2) Persyaratan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk SILN dan SPK. (3) Kelulusan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Salinan dan Sekunder Peraturan No. 5 Peraturan I Sekjen Kemdikbud Tahun 2020 tentang Perubahan atas Sekjen Kemdikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Rincian Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian DIPLOMA DIPLOMA PENDIDIKAN DASAR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK FORMULIR DIPLOMA A. SPESIFIKASI KERTAS DAN FRAME 1. Berikut spesifikasi kertas untuk Lowongan Diploma. jenis: kertas keamanan khusus (kertas keamanan); B Ukuran: 21cm x 29.7cm; c Berat: dengan toleransi 150 gr/m² ± 4 gr/m²; d Tebal: 180-210 mikrometer; e Opacity: setidaknya 90%; f kecerahan: 80% dengan toleransi ± 5% (kecerahan); G Bahan: 100% bubur kayu kimia; h krem; SAYA. Pengamanan: sebarkan watermark lambang Garuda Pancasila; dan J. Pencetakan : 1) Berupa serabut-serabut berwarna merah yang tampak bercahaya merah bila disinari dengan sinar ultra violet. 2) Berupa serat-serat biru dan kuning tak kasat mata yang berpendar biru dan kuning bila disinari dengan sinar ultra violet. 2. Spesifikasi Bingkai Kosong Ijazah adalah sebagai berikut : a. bentuk persegi panjang vertikal; b lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas; c bentuk hias; dan 1-
2- D. Kombinasi warna tersebut adalah sebagai berikut: a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A; b Biru (Pantone 293 U), Kuning (Pantone 108 U), dan Hitam (Pantone Black 6 U) untuk program SMP/SPK, SMPLB, dan Paket B; c abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk program SMA/SPK, SMALB, dan Paket C; dan d hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK. B. Latar Belakang Kosong Ijazah 1. Latar Belakang Kosong Ijazah terdiri dari: a. latar belakang yang terlihat; dan B. Latar belakang tidak terlihat 2. Latar belakang terlihat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tengah-tengah blanko ijazah. 3. Latar belakang yang tidak terlihat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b terdiri dari: a. Balok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersinar biru saat terkena sinar ultraviolet gelombang panjang. b Tulisan kontur/outline “”, tengah bawah, menggunakan tinta fluoresen kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet gelombang panjang dan merah jika disinari dengan sinar ultraviolet gelombang pendek. c Tanda pengaman dua dimensi pada ornamen sudut kiri atas akan muncul logo Kemendikbud jika ditempel dengan raster film khusus, jika dibalik/diputar akan muncul tulisan “DIKDASMEN” untuk satuan pendidikan. d Tanda keamanan dua dimensi ditempatkan pada ornamen.
3- Pojok kanan atas jika ditempel dengan film raster khusus akan terlihat lambang negara Garuda Pancasila dan jika dibalik atau diputar akan muncul angka “2020”. e Perlindungan anti-salinan berkode warna dan memiliki pesan tersembunyi berupa kata “salinan” dengan tampilan CO PY yang apabila direproduksi/dipindai/difotokopi, muncul di kanan bawah terjadi pada permata; dan f. Tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh pemasok barang/jasa dan tidak boleh dilapiskan atau tumpang tindih dengan Lambang Negara Garuda Pancasila. C. Isi Formulir Diploma 1. Formulir Diploma memuat hal-hal sebagai berikut: Lambang negara Garuda Pancasila yang terletak melingkar dengan garis tengah 20 mm dengan menggunakan tinta kasat mata yang menyala merah bila terkena sinar ultra violet (tidak tampak); b Teks “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia”, berwarna hitam (Pantone Black 6U) menggunakan huruf kapital Arial, ukuran 14 poin; c Tulisan “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan garamond bold ukuran 18 point ditulis dengan 1 spasi antar huruf dan jika dilihat melalui lampu/kamera infra merah (tinta transparan IR) sehingga menjadi tidak terlihat/transparan ; d Contoh teks berikut adalah contoh warna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf kapital hitam Arial dengan ukuran 14 poin: – SD – SD luar biasa – SMP 1 – SLTP luar biasa – SLTP Luar Biasa
Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar • Dikbud Kepahiang
4- SMALB – SMK – Program 3 Tahun/Program 4 Tahun – Program Paket A Kesetaraan Pendidikan – Program Paket B Paket B – Program Kesetaraan Pendidikan. Jenis teks program Silabus SMA Tahun 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6C) dengan huruf kapital Arial ukuran 13 butir sbb: – Program IPA – Program IPS – Program Bahasa f . Jenis teks peminatan untuk SMA Kurikulum 2013, warna hitam (Pantone Black 6C), menggunakan font Arial ukuran 13 point sebagai berikut: – Peminatan MIPA – Peminatan IPS – Matematika dan Fisika. Teks Program SPK/Spesialisasi dikosongkan. h “Prodi Keahlian” untuk SMK dengan kurikulum 2006, teks “Kompetensi Keahlian” berwarna hitam (Pantone Black 6c), menggunakan font Arial ukuran 13 point; SAYA. “Program Keahlian” untuk SMK dengan kurikulum 2013, teks “Kompetensi Keahlian” berwarna hitam (Pantone Black 6c), menggunakan font Arial ukuran 13 point; SMP, SD, SMP, SMP, SMA, SMA, SMK DAN DIPLOMA UNTUK EQUITY EDUCATION Teks kosong berwarna hitam (Pantone Black 6C), menggunakan font Arial ukuran 11 poin terjadi; Teks “Ilmu Pengetahuan Alam/Ilmu Sosial”, dalam kemasan C warna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial Kapital ukuran 13 butir. l Teks “PASS” berwarna hitam menggunakan font Arial Bold.
5- Ukuran kapital adalah 18 poin dan menjadi tidak terlihat/transparan jika dilihat melalui lampu/kamera infra merah (tinta transparan IR);
Dasar dan tujuan pendidikan islam, kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan dasar dan menengah, kalender pendidikan 2020 dan 2021, direktorat pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, pendidik jenjang paud dan pendidikan dasar dan menengah, standar proses pendidikan dasar dan menengah, undang undang pendidikan dasar dan menengah, dirjen pendidikan dasar dan menengah, dasar fungsi dan tujuan pendidikan nasional, konsep dasar pendidikan jasmani dan olahraga