Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Pnsd Tahun 2021 – 2 Kata Pengantar UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru sebagai tenaga profesional berhak memperoleh penghasilan lebih dari syarat minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk itu, salah satu upaya kami untuk meningkatkan dan menghargai kesejahteraan guru adalah dengan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur bahwa guru yang ditempatkan di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penempatan. ditetapkan. Mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran tunjangan khusus dilakukan dengan menggunakan sistem digital (dapodik). Pengajuan dengan sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik. Dapodik tersebut harus terus menerus dilengkapi dan diperbaharui oleh setiap guru sekolah. Pedoman teknis ini disusun sebagai acuan bagi Dinas P2TK Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Negeri, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program Tunjangan Khusus. Terima kasih kepada semua yang terlibat dalam pembuatan panduan teknis ini. Jakarta, Februari 2015
3 Daftar Isi Pendahuluan… ii Daftar Isi… ii Bab I. Pendahuluan… 1 A. Latar Belakang… 1 B. Dasar Hukum… 2 C. Tujuan… 3 D. Ruang Lingkup. .. 4 E. Tujuan… 4 Bab II Manfaat Khusus… 5 A. Pengertian… 5 B. Jumlah… 6 C. Sumber Dana dan Penyalurannya… 7 D. Kriteria Guru Penerima.. 7 E. Kriteria Kewilayahan… 7 Bab III Mekanisme Pembayaran A. Penetapan Kuota dan Penyaluran B. Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus C. Tahapan Penyaluran D. Pengakhiran Pemberian Tunjangan Khusus E. Koordinasi dan Sosialisasi F Pengelolaan Program… 14 G Jadwal Pelaksanaan Program Bab IV Pengelolaan Program A. Pengelolaan Program B. Pengawasan C. Pelaporan Bab V Penutup Lampiran
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Pnsd Tahun 2021
4 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan menetapkan tujuan pendidikan negara agar calon peserta didik menjadi manusia yang dapat dipercaya dan dipercaya, mengamanatkan status guru sebagai profesional dengan tujuan mencapai. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal itu dapat tercapai apabila guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Guru memegang peranan penting dalam mendidik anak bangsa. Untuk itu, guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses mendidik anak bangsa. Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesiannya, guru digaji sekurang-kurangnya sebesar gaji pokok dan jaminan penghidupan dan kesejahteraan sosial, termasuk tunjangan yang terkait dengannya. Ini juga menetapkan bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan lebih dari yang Anda butuhkan. Di antara gaji dan penghasilan lainnya, tunjangan kinerja, tunjangan kinerja, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang terkait dengan tugas mengajar ditentukan berdasarkan prinsip remunerasi berdasarkan prestasi. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kejuruan bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Guru Besar Emeritus, menyatakan bahwa selain meningkatkan profesionalisme guru, kami akan terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah. Peraturan pemerintah ini mewajibkan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah suatu daerah khusus berhak atas tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan. Program budaya 2014 ini memberikan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
Daftar Nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 (guru Bukan Pns)
5 Berdasarkan keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 14 Desember 2012, pembagian tugas pemerintahan di bidang pendidikan provinsi yaitu perencanaan, koordinasi, sosialisasi , supervisi, serta evaluasi dan pemantauan. Sehubungan dengan itu, pemerintah mengambil kebijakan sejak tahun 2013 untuk mengalokasikan anggaran tunjangan khusus pada bidang khusus pendidikan dasar ke dana APBN Dinas P2TK Pendidikan Dasar. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan pembayaran tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu disusun petunjuk teknis pembayaran tunjangan khusus tahunan pendidikan dasar. Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Departemen Dalam Negeri. 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pekerjaan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia telah beberapa kali diubah.
6 Baru-baru ini, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia mulai berlaku. 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2011, Peraturan Tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Penuh Waktu Bukan Pegawai Negeri Yang Tidak Berstatus Profesi Guru Bidang Khusus. 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur Jenderal yang Membidangi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Non Formal, Direktorat Jenderal Dikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Menandatangani Keputusan Pemberian Subsidi Tunjangan Kejuruan, Tunjangan Khusus dan Fungsional bagi Guru. 13. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012 tentang 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2012, Standar Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus Guru. 15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Infrastruktur Kementerian Negara/Lembaga. C. Tujuan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk membantu Dinas P2TK Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Negeri, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil Dibuat sebagai acuan. atau di daerah tertinggal, daerah adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima tunjangan khusus, proses pelaksanaan pembayaran tunjangan, jadwal pelaksanaan, administrasi program, dan pelaporan. E. Sasaran Juknis ini disusun sebagai acuan bagi pemangku kepentingan yaitu 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2. Kementerian Keuangan, 3. Badan Pengawas Fungsional, 4. Dinas Kepegawaian Daerah, 5. Provinsi/Kabupaten/Kota Aku di sini. Dinas Pendidikan, 6, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/Kota, 7. Satuan Pendidikan dan Guru, 8. Instansi Terkait Lainnya.
8 BAB II TUNJANGAN KHUSUS A. Pengertian 1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami selama menjalankan tugas dalam bidang tertentu. 2. Tunjangan khusus dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain untuk meningkatkan harkat dan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, meningkatkan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. 3. Daerah khusus adalah daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah yang berbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah lainnya dalam keadaan darurat. 4. Daerah terpencil atau tertinggal adalah: Relatif sulit dijangkau karena terpencilnya daerah pedalaman, perbukitan/pegunungan, pulau, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah dengan pemukiman tetap dan terpencil kurang dari 1.000 jiwa (populasi kurang dari 1.000) daerah dengan faktor geografis) dan masyarakat yang tidak dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau tidak dapat berhubungan dengan kelompok lain dalam jarak tempuh tertentu tanpa akses transportasi yang memadai; dan b. Daerah dengan faktor topografi lain, akses transportasi dan komunikasi yang buruk, dan tidak ada sumber daya alam. 5. Daerah yang masyarakat adatnya terisolir adalah daerah yang belum berkembang karena tingkat pendidikan, pengetahuan dan teknologi yang relatif rendah serta kurangnya keterlibatan organisasi masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.
Juknis Tpg 2021
9 6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut. Bagian wilayah negara yang terletak di dalam sepanjang perbatasan antara wilayah Indonesia dengan negara lain. Dalam hal batas wilayah negara darat atau laut, wilayah perbatasan berada di kecamatan. dan B. Pulau kecil terluar dengan luas kurang lebih 2000 km2 (2000 kilometer persegi), dengan titik koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut nusantara sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 7. Daerah yang terkena bencana alam adalah daerah yang berada di daerah yang terkena bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, banjir, dan lain-lain yang berdampak buruk terhadap pelayanan pendidikan pada waktu tertentu. 8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat mengganggu kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi serta dapat membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan pada waktu tertentu. 9. Luasnya adalah
Tempat penyaluran zakat penghasilan, mendapatkan penghasilan tambahan, tunjangan tambahan penghasilan pns, penghasilan tambahan, penghasilan tambahan dari rumah, penyaluran zakat profesi, penyaluran zakat penghasilan, tunjangan khusus, tunjangan profesi, cara penyaluran zakat penghasilan, penghasilan tambahan dari hp, tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi