Mengenal Iup Dan Iujp Pengangkutan Penjualan Dalam Bidang Pertambangan

Mengenal Iup Dan Iujp Pengangkutan Penjualan Dalam Bidang Pertambangan – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara (ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan surat No. 742/30.01/DJB/2020 kepada gubernur di seluruh Indonesia tentang penundaan penerbitan izin baru di sektor pertambangan mineral dan batubara. .

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batubara oleh pemerintah daerah tetap berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020. Ini didasarkan pada implementasi UU 3/2020 terkait. Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengenal Iup Dan Iujp Pengangkutan Penjualan Dalam Bidang Pertambangan

“Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, gubernur tidak dapat menerbitkan izin baru,” bunyi surat yang diterbitkan Kamis (18/6/20).

Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (iup) Operasi Produksi Untuk Penjualan Provinsi Jawa Timur

Izin baru yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan, IUP Operasi Produksi Khusus Pengelolaan dan atau Pemurnian, IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan atau Penjualan, Jasa. Izin Usaha Pertambangan Jual (IUJP) dan IUP Operasi Produksi.

Selain itu, Gubernur diminta untuk meningkatkan izin pertambangan eksplorasi menjadi izin pertambangan operasi produksi, memberikan perpanjangan izin yang telah diberikan, menyesuaikan izin dengan mempertimbangkan perubahan status investasi dan tidak memberikan izin dalam bentuk persetujuan rekomendasi pelaksanaan. Pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kuasa pertambangan mineral dan batubara, penerbitannya dapat diproses setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk izin yang diajukan kepada Gubernur sebelum 10 Juni 2020 dan tidak diterbitkan sampai dengan berlakunya UU 3/2020, proses pemberian izin tidak dapat dilanjutkan. ™Home » Berita Tambang Baru, Tata Cara IUP » Tata Cara Penyusunan Laporan Triwulanan Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis Jenis Perizinan Pertambangan Di Indonesia

Pemilik IUP operasi produksi wajib menyampaikan laporan triwulanan dan mengikuti semua instruksi inspektur tambang untuk keselamatan dan keamanan kegiatan pertambangan.

Belakangan ini, sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di bidang pengawasan pertambangan, Inspektorat Tambang mulai rajin memeriksa sejumlah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi di Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari inspeksi adalah untuk mengatur kegiatan penambangan yang memiliki izin, dan tentu saja untuk memberikan arahan tentang tanggung jawab para penambang. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, pemegang IUP operasi produksi akan disiagakan.

Surat peringatan 3, izin pertambangan dapat dibekukan sampai dengan pemohon memenuhi/memenuhi kewajiban yang tertulis dalam buku pertambangan oleh pengawas pertambangan.

Salah satu tanggung jawab pemilik IUP operasi produksi terutama adalah menyampaikan laporan triwulanan yang harus disampaikan kepada ESDM. Laporan triwulanan tentunya harus disampaikan setiap 3 bulan sekali ke kantor ESDM provinsi setempat.

Surat Izin Penambangan Batuan Sipb

Pemilik IUP Operasi Produksi wajib mengikuti/mematuhi semua petunjuk Pemeriksa Pertambangan dalam jangka waktu tertentu, jika tidak mau menerima surat teguran. Bagaimana format surat tanggapan dari pemilik IUP operasi produksi atas temuan inspektur pertambangan. Formatnya dapat diunduh dari tautan di bawah ini.

Format penyusunan laporan triwulanan kegiatan pertambangan dapat dilihat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/MEM/30/2018. Secara gamblang menjelaskan bab dan sub bab penyusunan laporan.

Hal ini tentunya tergantung pada kesesuaian pemilik IUP operasi manufaktur. Jika mereka memiliki keahlian dalam Geologi/Pertambangan, mereka dapat menggunakan beberapa perangkat lunak penambangan klasik seperti ArcGIS, Global Mapper, Corel Draw, Ms. Word/XPS, maka sangat mungkin pemilik IUP operasi produksi dapat mengkonfigurasinya sendiri.

Untuk mengajukan penunjukan Summit, salah satu persyaratan utama Summit adalah memiliki sertifikat POP (Mining Operations Supervisor). Sertifikasi POP dapat diperoleh oleh kandidat teratas melalui pelatihan dan pendidikan yang biasanya diadakan oleh pihak yang berkompeten. Pelatihan biasanya diadakan selama 3 hari, dan calon peserta KTT akan mendapatkan sertifikat pelatihan. Untuk informasi pelatihan POP terbaru, silakan hubungi di bawah ini.

Legalitas Pt. Panji