Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya! – Tiba-tiba, banyak profesional keamanan dan mereka yang bekerja di departemen hukum terkejut, terutama tentang SLF? Apalagi jika melihat sanksi UU 28/2002 pasal 44-47, tidak kalah menakutkannya dengan UU 32/2009.
Bagi saya pribadi, pengetahuan tentang SLF ini sejujurnya masih baru, karena ruang lingkupnya tidak secara khusus masuk ke ranah lingkungan hidup, di mana saya biasanya familiar dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ESDM, Menteri Lingkungan Hidup. ‘Perindustrian atau Menteri Tenaga Kerja dan Trans, dan SLF ini sudah masuk ranah Menteri. PUPR.
Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!
SLF atau Surat Laik Fungsi adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh DPRD (tempat suatu bangunan berada) kecuali bangunan gedung yang mempunyai fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung, baik dari segi administrasi maupun teknis, sebelum penggunaannya (pasal 1, PerMenPU 25/2007).
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Untuk Rumah Sakit Di Surabaya
Terus terang saya juga baru tahu tentang SLF Desember 2017 lalu, itupun karena saya terlibat dalam audit SMETA (Sedex Members Ethical Trade Audit) dan WCA (Workplace Condition Assessment). Alhamdulillaah, pabrik tempat saya bekerja saat ini sangat memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan hukum, jika dasar hukumnya jelas dan mengikat, semua peraturan akan kami patuhi.
Saya sebenarnya ahli lingkungan, tapi mungkin karena saya pikir saya sudah terbiasa berurusan dengan masalah kepatuhan hukum seperti ini, perusahaan akhirnya memberi saya kesempatan untuk terlibat dalam mengelola SLF, alhamdulillah menambah intuisi saya, Saya juga akhirnya memasukkan masalah SLF ini ke dalam dokumen ISO 14001:2015 saya terutama di klausa 4.1 dan 4.2 dan saya masuk ke Identifikasi dan evaluasi peraturan dan persyaratan lainnya.
Butuh pengalaman, ya, terkadang membaca saja tidak cukup. Saya harus meminta izin untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Kepala Kantor, Pak Maryoko, agar saya bisa mendapatkan gambaran A sampai Z detail mengenai masalah SLF ini.
Antara tahap 1-2, 7-8, akan ada biaya yang dikeluarkan oleh kegiatan tersebut. Jangan khawatir, ini resmi dengan detailnya.
Contoh Sertifikat Laik Fungsi Beserta Manfaatnya
Jika beruntung, Anda bisa mengurus SLF ini hanya di pemerintah daerah (kabupaten/kota) mulai dari penyajian data, inspeksi gedung, rekomendasi teknis hingga penerbitan SLF.
Namun terkadang tidak semua pemerintah daerah tidak memiliki/tidak memiliki SDM yang cukup untuk mengeluarkan SLF ini, saya juga pernah mengalami kejadian ini. Tempat saya bekerja di Kabupaten Sukabumi sampai tahun 2018 belum ada dinas yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengurus SLF. Dinas yang berwenang biasanya Dinas Tata Ruang/Pelayanan Konstruksi Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) atau ada juga yang dikelola oleh Dinas Perizinan Tunggal, tergantung kebijakan otonomi daerah masing-masing.
Ikuti terus langkah 1-7, lalu untuk tahap ke-8 (penerbitan SLF) setelah kita memiliki RekTek (rekomendasi teknis) dari hasil tahap 1-7, tergantung rekomendasi pemerintah daerah apakah akan mengurus PUPR Provinsi Pelayanan atau langsung ke Dinas Permukiman, Manajemen Permukiman, Kementerian PUPR.
Bagi pemerintah daerah yang tidak/tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk menerbitkan SLF ini, semua disarankan untuk melakukan langkah 1-7 di Puslitbang PUPR di Cileunyi, Bandung. Seluruh Indonesia mengurusnya di sini jika pemerintah daerah tidak memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan inspeksi bangunan. Alamat lengkapnya adalah sebagai berikut:
Konsultan Slf Jakarta
Lokasi bangunan kalau mau langsung kesana : ambil Tol Padaleunyi, keluar di exit terakhir Tol Ciluenyi. Sebenarnya lokasinya di pinggir jalan tol, karena jalurnya berbeda harus belok dulu, ikuti jalan Bandung-Garut nanti ada belokan, sebelum masuk pintu tol Chileunyi (sebelah tol) ada jalan, masuk ke jalan itu, ikuti ke dalam sekitar 1 km lokasi bangunan akan terlihat, berada di sisi kiri jalan.
Data yang dimasukkan tidak hanya mengenai bangunan utama, tetapi seluruh bangunan di area perusahaan, termasuk kantin, mushola, ruang pelayanan, dll, kecuali jalan dan koridor.
Karena semua dokumen yang kami minta sudah lengkap dan dapat dilengkapi, Puslitbang PUPR mengirimkan rincian biaya untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
NB : Kalau butuh contact person yang menangani masalah SLF hubungi saya, tidak etis mencantumkan nomor handphone pejabat di tulisan umum seperti ini 1 PERATURAN MENTERI PU NOMOR : 25/PRT/M / 2007 TANGGAL 9 AGUSTUS 2007 PEDOMAN TERKAIT SERTIFIKAT FUNGSI BANGUNAN CUKUP (Hasil Musyawarah, Desember 2006) Disiapkan Untuk Difusi Peraturan Perundang-undangan tentang Konstruksi dan Lingkungan Wilayah II Samarinda 3 5 Juli 2007 DINAS PENATAAN PEKERJAAN UMUM JENDERAL SALINAN
Apa Itu Slf Dan Apa Saja Syaratnya ?
2 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 25/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI FUNGSI BANGUNAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PU, Menimbang : sebuah. bahwa untuk pembangunan gedung gedung yang handal harus memenuhi persyaratan teknis-administrasi gedung gedung sesuai fungsinya; b. bahwa properti tersebut harus diterbitkan dengan Sertifikat Kelayakan Fungsional dari properti tersebut sebelum digunakan; c. bahwa pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, menetapkan sertifikat fungsi bangunan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu disusun Peraturan Menteri yang memuat pedoman tentang sertifikat laik fungsi bangunan gedung; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang aturan pelaksanaan undang-undang no. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 1
3 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum n. 286/KPTS/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PENGESAHAN FUNGSI BANGUNAN YANG TEPAT. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Laik Fungsi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung dengan fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis. , sebelum digunakan. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pemerintah daerah adalah Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 2
4 Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah, khususnya instansi teknis di bidang pengelolaan bangunan gedung, dalam menetapkan kebijakan operasional pembangunan sertifikat fungsional. (2)Pedoman ini bertujuan agar suatu bangunan gedung senantiasa dapat diandalkan dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung sesuai fungsinya, agar tercipta suatu bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan struktur bangunan gedung yang serasi dan selaras. dengan lingkungannya, yang dilakukan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung, serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. (3) Ruang lingkup pedoman ini meliputi tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat kelaikan fungsional gedung, pembinaan dan ketentuan lainnya. BAB II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT EFISIENSI BANGUNAN, KONSTRUKSI DAN KETENTUAN LAINNYA Bagian Kesatu Tata Cara Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Fungsionalitas Bangunan Gedung Pasal 3 (1) Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat kesesuaian bangunan gedung meliputi: a. Model umum untuk membuat sertifikat fungsional untuk bangunan; b. Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; c. tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; d. Pelaksanaan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; Dan. sertifikat laik fungsi bangunan gedung; f. Melakukan pemeriksaan fungsi dan inspeksi bangunan secara berkala; g. menginstruksikan; dan H. Ketentuan lainnya. 3
5 (2) Rincian tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat kelaikan real estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Setiap orang atau badan hukum, termasuk instansi pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pedoman penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan ini. (1) Pedoman tersebut meliputi: a. Peran pemerintah; b. Peran pemerintah daerah; dan C. Peran masyarakat. Bagian II Pedoman Pasal 4 (2) Rincian pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Ketentuan Lain Pasal 5 (1) Ketentuan lain meliputi: a. Label konstruksi bangunan yang sesuai dengan fungsinya; dan B. Penguatan. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Setiap orang atau badan hukum, termasuk instansi pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pedoman penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 4
Pentingnya Memiliki Slf, Developer Wajib Tahu
6 Bagian Keempat Pelaksanaan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 6 (1) Pelaksanaan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan daerah terkait bangunan gedung berpedoman pada peraturan ini. (2) Dalam hal daerah belum memiliki peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan peraturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung berpedoman pada peraturan ini. (3) Dalam hal daerah telah memiliki Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Daerah ini diterbitkan, maka Peraturan Daerah tersebut wajib memenuhi Peraturan Daerah ini. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan pembangunan pengelolaan gedung, Pemerintah meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan, serta terwujudnya keandalan bangunan gedung. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan harta benda, pemerintah provinsi
Sertifikat laik fungsi diterbitkan oleh, sertifikat laik fungsi gedung, sertifikat laik fungsi bangunan, sertifikat laik fungsi, sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sertifikat laik fungsi dikeluarkan oleh, contoh sertifikat laik fungsi, cara mengurus sertifikat laik fungsi, slf sertifikat laik fungsi, sertifikat laik fungsi adalah, biaya pengurusan sertifikat laik fungsi, pengurusan sertifikat laik fungsi